Sistem ketenagakerjaan di Jepang adalah salah satu sistem ketenagakerjaan yang paling terstruktur di dunia. Selain itu, standar gaji di sana pun cukup kompetitif. Banyak pekerja asing, termasuk dari Indonesia, tertarik untuk bekerja di Jepang karena prospek gaji yang menjanjikan, fasilitas kerja yang baik, serta peluang peningkatan karier. Namun, sebelum memutuskan untuk bekerja di Negeri Sakura ini, penting untuk memahami bagaimana sistem pengupahan di Jepang dilaksanakan, terutama bagi buruh dan pekerja di sektor manufaktur serta industri lainnya.
Dalam artikel ini, LPK Jabung telah merumuskan adalah kisi-kisi mengenai gaji buruh di Jepang, termasuk upah minimum, gaji berdasarkan sektor pekerjaan, insentif tambahan, serta sistem ketenagakerjaan dan tunjangan yang tersedia.
Table of Contents
Toggle1. Gaji Minimum di Jepang
Jepang memiliki sistem upah minimum yang dihitung berdasarkan jam kerja dan berbeda di setiap prefektur. Hal ini dikarenakan perbedaan biaya hidup, tingkat ekonomi, dan kehadiran industri dan perusahaan besar di tiap wilayah. Berikut adalah beberapa poin utama mengenai gaji minimum di Jepang:
- Upah minimum tertinggi di Jepang terdapat di Tokyo, yaitu sekitar JPY 1.163 per jam (setara dengan sekitar Rp116.000 per jam).
- Upah minimum terendah terdapat di prefektur Iwate, sekitar JPY 893 per jam (setara dengan sekitar Rp98.000 per jam).
- Jika seseorang bekerja penuh waktu (40 jam per minggu), maka gaji bulanan rata-rata berdasarkan upah minimum dapat mencapai sekitar Rp15-20 juta per bulan.
Upah minimum ini menjadi standar utama bagi berbagai jenis pekerjaan dan acuan bagi perusahaan dalam menentukan gaji karyawan mereka. Jika dibandingkan dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, yakni UMP Jakarta sebesar Rp5,4 juta per bulan, upah minimum di Tokyo jauh lebih tinggi. Selain itu, upah di Jepang diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 5% pada tahun 2025, yang semakin memperkuat daya tarik negara ini bagi para pekerja, termasuk tenaga kerja asing.
Baca Juga: Motivasi Kerja di Jepang: Peluang, Keuntungan, & Pengalaman
2. Gaji Berdasarkan Sektor Pekerjaan
Selain gaji minimum, pendapatan buruh di Jepang juga bervariasi tergantung pada sektor industri tempat mereka bekerja. Berikut adalah kisaran gaji bulanan di beberapa sektor pekerjaan di Jepang:
- Administrasi & Sekretaris: JPY 113.000 – JPY 452.000 (~Rp 12 juta – Rp 49 juta).
- Akuntansi & Keuangan: JPY 206.000 – JPY 1.590.000 (~Rp 22 juta – Rp 175 juta).
- Industri Kreatif: JPY 159.000 – JPY 813.000 (~Rp 17 juta – Rp 89 juta).
- Perbankan: JPY 97.000 – JPY 1.490.000 (~Rp 10 juta – Rp 164 juta).
- Customer Service & Call Center: JPY 104.000 – JPY 318.000 (~Rp 11 juta – Rp 35 juta).
- IT / Teknologi Informasi: JPY 229.000 – JPY 852.000 (~Rp 25 juta – Rp 93 juta).
- Manufaktur / Pabrik: JPY 76.000 – JPY 264.000 (~Rp 8 juta – Rp 29 juta).
Dari daftar di atas, terlihat bahwa sektor yang menuntut keahlian yang lebih tinggi cenderung memiliki gaji yang lebih tinggi. Contohnya, sektor keuangan dan teknologi cenderung memiliki gaji lebih tinggi, sedangkan sektor manufaktur dan customer service menawarkan gaji lebih rendah dibandingkan industri lainnya. Namun, pekerja di sektor dengan gaji lebih rendah sering kali memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari lembur dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Kerja Konstruksi di Jepang: Keuntungan & Cara Mendaftar
3. Lembur dan Insentif Tambahan
Di Jepang, sistem kerja lembur sangat diperhitungkan dalam total pendapatan pekerja. Berikut adalah aturan utama terkait upah lembur:
- Lembur pada hari kerja biasa: Tambahan 25% dari gaji per jam.
- Lembur pada hari libur: Tambahan 35% dari gaji per jam.
- Lembur pada malam hari (22.00–05.00): Tambahan 25%, atau total 50% jika digabung dengan lembur biasa.
Sebagai contoh, jika seorang pekerja dengan upah minimum JPY 1.000 per jam bekerja lembur di hari libur, maka ia akan mendapatkan tambahan JPY 350 per jam, menjadikan total upahnya JPY 1.350 per jam untuk lembur hari libur.
Selain itu, beberapa perusahaan juga menawarkan insentif tambahan seperti:
- Bonus tahunan, yang biasanya diberikan berdasarkan kinerja karyawan dan keuntungan perusahaan.
- Uang transportasi, yang bisa berupa tunjangan atau penggantian biaya perjalanan.
- Subsidi makan, terutama untuk pekerja di sektor manufaktur dan layanan.
- Tunjangan perumahan, yang diberikan dalam bentuk subsidi atau fasilitas asrama perusahaan.
Baca Juga: Peluang dan Syarat Kerja di Jepang untuk Wanita
4. Sistem Ketenagakerjaan dan Tunjangan
Jepang memiliki berbagai sistem ketenagakerjaan yang mengatur status pekerja serta tunjangan yang bisa mereka dapatkan. Secara umum, ada empat kategori pekerja di Jepang:
- Pekerja Tetap (Seishain): Memiliki kontrak jangka panjang dengan berbagai tunjangan, termasuk bonus tahunan dan kenaikan gaji reguler.
- Pekerja Kontrak (Keiyaku Shain): Memiliki kontrak jangka waktu tertentu dengan fasilitas yang lebih terbatas dibandingkan pekerja tetap.
- Pekerja Sementara (Haken Shain): Biasanya dipekerjakan melalui agen tenaga kerja dan memiliki fleksibilitas dalam pemilihan pekerjaan.
- Pekerja Paruh Waktu (Arubaito/Part-Time): Sering kali diisi oleh mahasiswa atau pekerja dengan jadwal fleksibel, seperti di restoran atau ritel.
Selain gaji pokok, banyak pekerja di Jepang juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:
- Peserta magang IM Japan (International Manpower Development Program Japan) biasanya mendapatkan gaji sekitar Rp 8-13 juta per bulan. Peserta juga mendapatkan pesangon sebesar JPY 500.000 – JPY 700.000 (setara dengan sekitar Rp 55 – 72 juta) setelah kontrak selesai.
- Beberapa perusahaan menyediakan tiket pesawat, transportasi, dan asuransi kesehatan untuk pekerja asing.
- Asuransi sosial seperti asuransi kesehatan, pensiun, dan tunjangan ketenagakerjaan biasanya disertakan dalam paket gaji bagi pekerja tetap dan kontrak.
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Ketenagakerjaan dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial Jepang, ditetapkan bahwa pekerja harus menerima upah seutuhnya secara langsung dan pada waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Persyaratan Magang ke Jepang: Ketahui Tips & Langkahnya!
Kesimpulan
Gaji buruh di Jepang bervariasi tergantung pada lokasi kerja, sektor industri, serta status ketenagakerjaan. Dengan upah minimum berkisar antara JPY 893 hingga JPY 1.163 per jam, pekerja penuh waktu dapat memperoleh gaji bulanan rata-rata Rp 15-20 juta. Namun, tambahan pendapatan dari lembur dan tunjangan lainnya dapat meningkatkan total penghasilan secara signifikan.
Bagi kalian yang tertarik untuk bekerja di Jepang, memahami sistem gaji, tunjangan, serta ketentuan lembur di sana sangatlah penting. Dengan memahami ini, kalian dapat merencanakan karier dan keuangan di sana dengan lebih baik. Dengan riset yang mendalam dan persiapan yang matang, bekerja di Jepang bisa menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengalaman profesional Anda.
Setelah mengetahui gaji buruh di Jepang, apakah kalian tertarik untuk bekerja di sana? Yuk, ikut pelatihan kerja di LPK Jabung untuk meningkatkan keterampilan kalian sebelum berangkat ke Jepang!
Hubungi LPK Jabung sekarang untuk dapatkan info lebih lanjut!